Minuman keras merupakan minuman yang mengandung zat adiktif yang disebut sebagai alkohol (etanol). Alkohol dapat dibuat melalui fermentasi (peragian) berbagai jenis bahan yang mengandung gula, misalnya buah-buahan, biji-bijian, umbi-umbian, dan madu. Melalui fermentasi saja dapat diperoleh alkohol dengan kadar 14%. Alkohol dengan kadar yang lebih tinggi melalui penyulingan. Kadar alkohol maksimal yang diterima dalam tubuh manusia adalah 0,05% dalam darah.
Menurut peraturan Direktorat Pengawas Obat dan Makanan Departemen kesehatan, minuman keras dibagi ke dalam tiga golongan berdasarkan kadar alkohol di dalamnya:
Baca Selengkapnya : Klik Disini
Menurut peraturan Direktorat Pengawas Obat dan Makanan Departemen kesehatan, minuman keras dibagi ke dalam tiga golongan berdasarkan kadar alkohol di dalamnya:
Baca Selengkapnya : Klik Disini