Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya
seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah
atau debu yang bersih. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah
suci yang ada debunya. Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur,
bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus juga boleh
dijadikan alat melakukan tayamum.
Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, maka ia tidak wajib mengulang sholatnya apabila air sudah tersedia. Namun untuk menghilangkan hadas, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang wajib hukumnya bila sudah tersedia. Tayamum untuk hadas hanya bersifat sementara dan darurat hingga air sudah ada.
Tayamum yang telah dilakukan bisa batal apabila ada air dengan alasan tidak ada air atau bisa menggunakan air dengan alasan tidak dapat menggunakan air tetapi tetap melakukan tayamum serta sebab lain seperti yang membatalkan wudu dengan air.
Sebab / Alasan Melakukan Tayamum:
Sunah / Sunat Ketika Melaksanakan Tayamum:
Rukun Tayamum:
Tata Cara / Praktek Tayamum:
Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, maka ia tidak wajib mengulang sholatnya apabila air sudah tersedia. Namun untuk menghilangkan hadas, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang wajib hukumnya bila sudah tersedia. Tayamum untuk hadas hanya bersifat sementara dan darurat hingga air sudah ada.
Tayamum yang telah dilakukan bisa batal apabila ada air dengan alasan tidak ada air atau bisa menggunakan air dengan alasan tidak dapat menggunakan air tetapi tetap melakukan tayamum serta sebab lain seperti yang membatalkan wudu dengan air.
Sebab / Alasan Melakukan Tayamum:
- Dalam perjalanan jauh.
- Jumlah air tidak mencukupi karena jumlahnya sedikit.
- Telah berusaha mencari air tapi tidak diketemukan.
- Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang kemudharatan.
- Air yang ada hanya untuk minum.
- Air berada di tempat yang jauh yang dapat membuat telat shalat.
- Pada sumber air yang ada memiliki bahaya.
- Sakit dan tidak boleh terkena air.
Syarat Sah Tayamum:
- Telah masuk waktu salat
- Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran
- Memenuhi alasan atau sebab melakukan tayamum
- Sudah berupaya / berusaha mencari air namun tidak ketemu
- Tidak haid maupun nifas bagi wanita / perempuan
- Menghilangkan najis yang yang melekat pada tubuh
Sunah / Sunat Ketika Melaksanakan Tayamum:
- Membaca "Basmalah".
- Menghadap ke arah kiblat.
- Membaca doa ketika selesai tayamum.
- Medulukan kanan dari pada kiri.
- Meniup debu yang ada di telapak tangan.
- Menggodok sela jari setelah menyapu tangan hingga siku.
Rukun Tayamum:
- Niat Tayamum.
- Menyapu muka dengan debu atau tanah.
- Menyapu kedua tangan dengan debu atau tanah hingga ke siku.
Tata Cara / Praktek Tayamum:
- Membaca "Basmalah".
- Renggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat.
- Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.
- Mengusap telapak tangan ke muka secara merata.
- Bersihkan debu yang tersisa di telapak tangan.
- Ambil debu lagi dengan merenggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat.
- Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.
- Mengusap debu ke tangan kanan lalu ke tangan kiri.